Cepiring - Bapenda Kendal Berlakukan Penghapusan Denda PBB

Bapenda Kendal Berlakukan Penghapusan Denda PBB

Kabar gembira bagi Warga Kendal, Pemkab Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah Kendal (Bapenda) melakukan program penghapusan sanksi denda PBB- P2 bagi Wajib Pajak ( WP) tahun 2009 s.d 2023. Jila dibayarkan tanggal 1 Juli s.d 30 Agustus 2024.

Warga bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar melalui Bank Jateng, Kantor Pos, Indomaret, Gopay dan sistem pembayaran lainnya


Dipost : 01 Juli 2024 | Dilihat : 989

Share :