Kabar gembira bagi Warga Kendal, Pemkab Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah Kendal (Bapenda) melakukan program penghapusan sanksi denda PBB- P2 bagi Wajib Pajak ( WP) tahun 2009 s.d 2023. Jila dibayarkan tanggal 1 Juli s.d 30 Agustus 2024.
Warga bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar melalui Bank Jateng, Kantor Pos, Indomaret, Gopay dan sistem pembayaran lainnya