Berita

Bapenda Kendal Berlakukan Penghapusan Denda PBB

Kabar gembira bagi Warga Kendal, Pemkab Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah Kendal (Bapenda) melakukan program penghapusan sanksi denda PBB- P2 bagi Wajib Pajak ( WP) tahun 2009 s.d 2023. Jila dibayarkan tanggal 1 Juli s.d 30 Agustus 2024.

Warga bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar melalui Bank Jateng, Kantor Pos, Indomaret, Gopay dan sistem pembayaran lainnya

Share :

Cuaca Hari Ini

Minggu, 09 Februari 2025 02:09
-273° C -273° C
Kelembapan.
Angin.