cepiring.kendalkab.go.id - Memulai tahun 2024 ini, semua kegiatan dari berbagai sumber dalam hal pembayaran kepada penyedia diwajibkan menggunakan sistem CMS ( Cash Management System) dimana semua kegiatan yang tadinya berbayar tunai sekarang menggunakan Transfer/non Tunai.
Langkah ini sebagai upaya transparansi dan upaya mencegah kebocoran anggaran, sebagai langkah awal pemberlakuan CMS, Pemdes Cepiring mengundang pendamping Desa Cepiring Bayu, untuk menerangkan tata cara mengggunakan CMS berikut step step adminaitratif yang wajib dilalui.
Kegiatan dilakukan Hari Jumat 28 Juni 2024 bertempat di ruang Kerja Perangkat Desa, kegiatan menghadirkan Bayu Nugroho selaku pendamping Desa Kecamatan Cepiring, Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa
Harapan diadakanya kegiatan ini supaya pelaksana kegiatan, PKA, TPK memahami fungsi dan tugas masing masing sehingga pekerjaan bisa dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai prosedur yang berlaku
.~ sgh2024~
Share :